Uji KIR Lebih Fleksibel, Pemkot Palu Manfaatkan Kendaraan Uji Keliling
PALU, SARARAMEDIA.ID - Kemudahan akses pelayanan publik menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan keselamatan transportasi. Di Kota Palu, upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama pemanfaatan kendaraan uji keliling untuk mendukung pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menerima audiensi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah di Rumah Jabatan Wali Kota Palu, Rabu, (21/10/2026), pukul 10.00 wita.
Pertemuan itu dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan Barang Milik Negara guna menunjang pelayanan pengujian kendaraan bermotor di ibu kota Sulawesi Tengah tersebut.
Dalam pertemuan itu, Hadianto didampingi Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto DP beserta jajaran. Sementara itu, rombongan BPTD Kelas II Sulawesi Tengah dipimpin Pelaksana Tugas Kepala BPTD, Imam Soejrajat.
Perjanjian kerja sama ditandatangani Imam Soejrajat bersama Trisno Yunianto DP selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu. Kesepakatan tersebut menjadi landasan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pelayanan transportasi darat, khususnya pengujian berkala kendaraan bermotor yang dikenal masyarakat sebagai uji KIR.
Melalui skema kerja sama ini, kendaraan uji keliling yang merupakan bagian dari Barang Milik Negara yang dikelola BPTD Kelas II Sulawesi Tengah akan dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan di Kota Palu. Pengoperasian kendaraan secara nonstatis diharapkan membuat layanan lebih fleksibel dan memperluas jangkauan bagi pemilik kendaraan yang wajib menjalani pengujian berkala.
Kehadiran layanan bergerak tersebut diharapkan dapat memangkas kendala akses yang dihadapi masyarakat, sekaligus mendorong pemilik kendaraan memenuhi kewajiban pengujian secara lebih mudah dan efisien. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan operasional, pengaturan jadwal, dan jangkauan pelayanan yang diterapkan.
Di luar aspek kemudahan, pengujian berkala kendaraan bermotor memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan yang diwajibkan menjalani pemeriksaan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pemenuhan standar tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan serta mendukung ketertiban penyelenggaraan transportasi darat.
Kerja sama Pemkot Palu dan BPTD Kelas II Sulawesi Tengah ini sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lintas pemerintahan dalam memperkuat kualitas pelayanan publik. Dukungan sarana kendaraan uji keliling diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan, tetapi berlanjut pada pelayanan yang terukur dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan kerja sama ini akan ditentukan oleh sejauh mana kendaraan uji keliling mampu memperluas akses pemeriksaan, meningkatkan kemudahan bagi pemilik kendaraan, serta mendukung terwujudnya transportasi darat yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kota Palu. (Hms)
