Status Tersangka Dibatalkan, Jurnalis Hendly Mangkali Menang Praperadilan

PALU, Sararamedia.id - Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh jurnalis Hendly Mangkali, Rabu, (28/5/2025) waktu setempat. Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, penetapan Hendly sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah dinyatakan tidak sah.

Hakim menilai, penetapan Hendly sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng melalui surat Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tanggal 26 April 2025, cacat hukum. Penyebabnya, penyidik memeriksa Hendly sebagai saksi tanpa lebih dulu mengirimkan surat panggilan resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

``Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,`` tegas hakim Imanuel dalam amar putusannya.

Menanggapi kemenangan ini, kuasa hukum Hendly Mangkali, Abd Aan Achbar, menyatakan bahwa putusan tersebut secara hukum membatalkan status tersangka kliennya.

``Pada dasarnya, hakim telah menyampaikan putusan sesuai dengan permohonan kami. Penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali dibatalkan karena tidak memenuhi prosedur hukum yang sah,`` ujar Abd Aan di hadapan awak media usai sidang.

Ia menambahkan, ketiadaan panggilan resmi dari pihak kepolisian menjadi alasan utama batalnya status tersangka tersebut.

``Majelis hakim menilai tindakan penyidik melanggar hukum, sehingga penetapan tersangka gugur dengan sendirinya,`` jelasnya.

Sementara itu, Hendly Mangkali menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menyebut hari ini sebagai momen bersejarah dalam hidupnya.

``Terima kasih, ini adalah hari yang sangat berarti bagi saya. Putusan ini membuat saya merasa lega dan bahagia,`` ungkapnya.

Hendly juga menyampaikan terima kasih khusus kepada keluarga, terutama sang istri, Ise Morta, yang terus memberikan dukungan moril selama proses hukum berlangsung.

``Saya tidak bisa membalas semua bantuan dan dukungan dari teman-teman, sahabat, dan keluarga. Semoga Tuhan membalas semua kebaikan itu,`` katanya haru.

Meskipun sempat ditetapkan sebagai tersangka, jurnalis asal Morowali Utara ini menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpan dendam kepada pihak manapun. Ia menerima proses hukum yang dijalani dengan ikhlas.

``Saya ikhlas. Tidak ada dendam. Saya jalani semua proses ini dengan tanggung jawab. Banyak yang memberi semangat dan itu sangat berarti bagi saya``. tutup Hendly. (***)


Comment As:

Comment (0)