KKN Tematik Hukum Untad Gelar Sosialisasi Anti Narkoba di Desa Lawua

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika terus menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk perguruan tinggi melalui program pengabdian kepada masyarakat. Sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Hukum dan Kerja Sama Angkatan 117 Universitas Tadulako (Untad) yang bertugas di Desa Lawua, Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, menggelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya (Narkoba).

Kegiatan edukatif tersebut dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2026 lalu, bertempat di Gereja Bala Keselamatan Desa Lawua dan diikuti oleh jemaat gereja, kalangan pemuda, serta masyarakat setempat. Sosialisasi ini merupakan salah satu program kerja mahasiswa KKN yang difokuskan pada peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN menghadirkan pemateri Andi Rian, anggota KKN Tematik Hukum dan Kerja Sama Angkatan 117 Universitas Tadulako yang juga merupakan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Sigi.

Dalam paparannya, Andi Rian menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda serta mengancam ketahanan sosial masyarakat.

Menurutnya, pemuda memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang harus dibekali pemahaman memadai mengenai bahaya narkoba agar tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam tindakan melanggar hukum.

"Pemuda dan pemudi merupakan aset berharga sekaligus generasi penerus bangsa. Karena itu, penting untuk memahami berbagai dampak buruk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dapat menghancurkan masa depan, merusak kesehatan, serta menimbulkan persoalan sosial di lingkungan keluarga maupun masyarakat," ujar Andi Rian di hadapan peserta yang diterima media ini di Sigi, Senin, (6/7/2026) malam.

Ia menambahkan, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga pemerintah desa.

"Melalui kegiatan ini kami berharap peserta dapat menambah wawasan, meningkatkan kesadaran hukum, serta memiliki keberanian untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Lingkungan yang sehat dan aman hanya dapat terwujud apabila kita memiliki komitmen bersama untuk melawannya," tambahnya.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang mendapat respons positif dari peserta. Berbagai pertanyaan muncul terkait modus peredaran narkotika, dampak hukum bagi pengguna maupun pengedar, serta langkah-langkah preventif yang dapat diterapkan di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Koordinator kegiatan menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya mahasiswa KKN dalam menghadirkan edukasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Selain memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Melalui program kerja ini, Mahasiswa KKN Tematik Hukum dan Kerja Sama Angkatan 117 Universitas Tadulako berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat Desa Lawua. Edukasi yang diberikan diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang sehat, produktif, berkarakter, serta menjadi pelopor dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Lebih jauh, kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa peran mahasiswa tidak hanya terbatas pada aktivitas akademik di kampus, tetapi juga hadir sebagai mitra masyarakat dalam menjawab berbagai persoalan sosial melalui pendekatan edukatif dan pemberdayaan. Dengan sinergi yang terbangun antara mahasiswa dan masyarakat, diharapkan komitmen untuk mewujudkan Desa Lawua yang aman, sehat, dan bebas narkoba dapat terus diperkuat secara berkelanjutan. (***)


Comment As:

Comment (0)