Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Ketua DPRD Morut Dilaporkan ke Kejati Sulteng

PALU, Sararamedia.id - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), berinisial MAA, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah oleh dua organisasi antikorupsi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Laporan tersebut disampaikan oleh Aliansi Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morowali Utara (ARAK-P2MU) bersama Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Sulawesi Tengah, Senin sore, (23/6/2025) waktu setempat.

Perwakilan kedua lembaga itu mendatangi langsung kantor Kejati Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Palu, dan menyerahkan dokumen laporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ketua ARAK-P2MU, Burhanudin Hamzah, menyerahkan sejumlah dokumen penting yang diduga menjadi bukti awal praktik penyelewengan dalam penyaluran bansos Covid-19 di Morowali Utara. Dokumen tersebut dilengkapi dengan rekaman video saat proses distribusi sembako, serta salinan kontrak kerja yang melibatkan pihak swasta.

Sementara itu, Ketua LPPNRI Sulteng, Harsono Bereki, dalam pernyataannya mendesak Kejati Sulteng agar segera memanggil dan memeriksa MAA serta sejumlah pihak terkait lainnya.

``Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulteng tidak tinggal diam. Ada dugaan kuat praktik manipulasi dalam penyaluran bansos yang harus diusut tuntas,`` tegas Harsono di depan kantor Kejati.

Dugaan korupsi ini bermula dari proses pengadaan sembako yang dilaksanakan Dinas Sosial Morowali Utara pada masa pandemi. Setiap kecamatan disebut menunjuk beberapa kios yang berbadan usaha sebagai pelaksana distribusi. Namun dalam praktiknya, diduga hanya satu kios yang berperan aktif yakni Kios Megaria milik MAA yang disebut mengelola seluruh penyaluran bansos di empat kecamatan sekaligus.

Sementara kios-kios lainnya diduga hanya dicatut nama dan legalitasnya untuk memenuhi persyaratan administrasi, termasuk penggunaan buku rekening untuk keperluan surat perintah kerja dan pertanggungjawaban.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola bansos Covid-19 di sejumlah daerah, dan kini menjadi perhatian serius lembaga pemantau dan masyarakat sipil di Sulawesi Tengah. Kejati Sulteng diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hen)


Comment As:

Comment (0)