Kejari Sigi Tahan Kades Rarampadende

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Sigi resmi menahan AS (59), Kepala Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Rabu (1/10/2025) kemarin. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Rarampadende pada dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Desa Rarampadende menerima pendapatan desa sebesar Rp.1.029.808.208,11 yang bersumber dari Dana Desa Rp.770 juta, Alokasi Dana Desa Rp.248,3 juta, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp.11,4 juta. Sementara pada Tahun Anggaran 2024, pendapatan desa kembali meningkat menjadi Rp.1.409.239.297,41 yang terdiri dari Dana Desa Rp.999 juta, Alokasi Dana Desa Rp.395,8 juta, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp.14,3 juta.

Namun, penggunaan anggaran tersebut diduga disalahgunakan oleh AS dengan berbagai modus, antara lain:

1. Pengeluaran anggaran tidak sesuai realisasi.

2. Pertanggungjawaban belanja yang tidak sah.

3. Kegiatan fiktif atau tidak dilaksanakan.

4. Kekurangan volume pekerjaan serta pembelanjaan tidak sesuai spesifikasi.

Penyidikan juga menemukan indikasi bahwa sebagian dana desa dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang, membeli kebutuhan rumah tangga, hingga pengeluaran pribadi lainnya.

Penahanan AS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Nomor: Print-02/P.2.20/Fd.2/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025, dengan penempatan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.

Hingga saat ini, penyidik Kejari Sigi masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut. (***)


Comment As:

Comment (0)