Polres Sigi Ungkap Kasus Motor Titipan Dipreteli, Dua Warga Potoya Ditahan

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor milik warga yang sebelumnya dititipkan di rumah kerabat. Dua pria berinisial MS (39) dan A (39), warga Desa Potoya, Kecamatan Dolo, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Winarsih Rosmala Dewi, warga Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, yang merasa kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dalam kondisi rusak. Kendaraan tersebut diketahui telah dititipkan di rumah seorang warga di Desa Potoya sejak Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motor tersebut diduga diambil para tersangka dari bagian belakang rumah tempat penitipan pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Setelah itu, kendaraan dibawa dan dipreteli untuk kemudian dijual dalam bentuk onderdil di Kota Palu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MS pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di kediamannya. Dua hari berselang, tepatnya Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, petugas kembali mengamankan tersangka A.

Keduanya saat ini menjalani proses penyidikan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sigi dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi.

Kapolres Sigi AKBP, Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reskrim, AKP. Siti Elminawati, dalam keterangannya di Mapolres Sigi, Kamis (5/3/2026), menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.

"Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta mencari keberadaan bagian kendaraan yang telah dijual," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf d dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Sigi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menitipkan kendaraan serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar. (Hms)


Comment As:

Comment (0)