Pengadilan Tinggi Sulteng Kuatkan Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik Senator Febriyanthi
PALU, SARARAMEDIA.ID - Celebes Legal Center (CLC) menyampaikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Senator daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang.
Perkara tersebut sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Poso pada 5 Februari 2026 dengan vonis pidana penjara satu bulan terhadap terdakwa Heandly Mangkali, atas kasus pencemaran nama baik.
Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum pada 10 Februari 2026. Proses banding selanjutnya diperiksa oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu dan diputus pada Rabu, 11 Maret 2026.
Ketua Tim Advokat Celebes Legal Center, Albert Sinay, SH, menjelaskan bahwa majelis hakim pada tingkat banding menerima permohonan banding dari penuntut umum dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso.
"Dalam amar putusan perkara Nomor 104/PID.SUS/2026/PT, majelis hakim memutuskan menerima permintaan banding penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 375/Pid.Sus/2025/PN Pso tanggal 5 Februari 2026, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada dua tingkat peradilan," jelas Albert kepada wartawan di Palu.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.5.000 kepada terdakwa.
Albert menyatakan pihaknya menghargai putusan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai mekanisme peradilan. Ia juga berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menerima putusan tersebut dan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim di tingkat banding ini. Kami berharap jaksa dapat menindaklanjutinya melalui proses eksekusi sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, advokat yang juga merupakan alumni Universitas Trisakti Jakarta itu menilai kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi berbagai pihak, termasuk kalangan jurnalis, terkait potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam aktivitas pemberitaan.
Karena itu, CLC membuka peluang kerja sama dengan organisasi pers di Sulawesi Tengah seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) maupun Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) untuk menyelenggarakan kegiatan edukasi hukum.
"Kami siap bekerja sama dengan organisasi jurnalis untuk menggelar penyuluhan hukum atau forum diskusi guna meningkatkan pemahaman mengenai aspek hukum dalam karya jurnalistik," kata Albert.
CLC berharap upaya edukasi tersebut dapat memperkuat pemahaman hukum di kalangan jurnalis sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum yang berkaitan dengan pemberitaan di masa mendatang. (***)
