Kejati Sulteng Tetapkan Mantan Kades Tamainusi Tersangka Korupsi Dana CSR Tambang Rp.9,6 Miliar
PALU, SARARAMEDIA.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis alias Ahlis Umar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, (12/3/2026) sore, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk hasil pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak perusahaan tambang.
Selain itu, penyidik juga telah menyita berbagai dokumen transaksi keuangan dan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana CSR dan kompensasi dari beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi dalam periode 2021 hingga 2024.
Perusahaan yang menyalurkan dana tersebut antara lain PT. Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT. Palu Baruga Yaku, dan PT. Cipta Hutama Meranti.
Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dana yang diterima desa seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan yang bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan desa.
Salah satu modus yang terungkap yakni tersangka menerbitkan surat keputusan pembentukan tim pengelola dana CSR secara sepihak. Pembentukan tim tersebut dilakukan hanya beberapa hari sebelum yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
Melalui tim tersebut, tersangka kemudian membuka rekening bank baru atas nama pengelola dana CSR dan meminta perusahaan tambang menyalurkan dana ke rekening tersebut, bukan lagi ke rekening kas desa resmi.
Dalam praktiknya, tersangka diduga mengendalikan langsung proses pencairan dana. Penyidik menemukan indikasi bahwa bendahara tim diminta menandatangani sejumlah slip penarikan tanpa nominal yang jelas.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penerimaan dana secara tunai oleh tersangka dalam jumlah besar, salah satunya sebesar Rp.732 juta dari CV. Surya Amindo Perkasa, yang diterima di luar mekanisme perbankan.
Bahkan, penerimaan dana tersebut diduga terjadi ketika tersangka sudah tidak lagi aktif menjabat sebagai kepala desa.
Dari hasil audit internal yang dilakukan tim auditor Kejati Sulawesi Tengah, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.686.385.572.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tamainusi diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Penyidik juga melakukan asset tracing untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. Sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga terkait perkara ini telah diidentifikasi dan tengah dalam proses penyitaan.
Aset tersebut di antaranya:
• 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar
• 1 unit Mercedes Benz
• 3 unit alat berat excavator
• tanah dan rumah cluster dengan nilai sekitar Rp.1,2 miliar
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
• Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta
• Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kasi Penkum, La Ode Abd. Sofian, SH.,MH, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah. (***)
