Kejati Sulteng Tetapkan Sekdes Tamainusi Tersangka Korupsi Dana CSR Tambang, Negara Rugi Rp.9,6 Miliar
- By REDAKSI --
- Tuesday, 07 Apr, 2026
PALU, SARARAMEDIA.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.
Tersangka berinisial Y, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi, ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (7/4/2026).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dahulu menjerat mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial A.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, mengungkapkan bahwa tersangka Y diduga terlibat aktif dalam penyalahgunaan dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang sejak tahun 2021 hingga 2024.
"Dalam proses penyidikan, tersangka diketahui turut memfasilitasi pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Modus yang dilakukan antara lain dengan membentuk tim pengelola dana CSR di luar struktur resmi pemerintahan desa, sehingga pengelolaan keuangan tidak berada dalam pengawasan yang semestinya.
Selain itu, tersangka juga membuka rekening tidak resmi di Bank BRI yang terpisah dari Rekening Kas Desa, dengan tujuan menghindari sistem pengawasan keuangan desa (Siskeudes).
Tak hanya itu, tersangka disebut kerap menandatangani slip penarikan kosong dan menyerahkan dana hasil pencairan kepada mantan kepala desa tanpa disertai pencatatan administrasi yang sah.
Dalam salah satu temuan, tersangka Y bahkan menerima uang tunai sebesar Rp.732,8 juta dari salah satu perusahaan pada November 2024. Namun, dana tersebut justru diserahkan kepada mantan kepala desa yang saat itu sudah tidak lagi menjabat aktif.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.9.686.385.572, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor Kejati Sulawesi Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagai pihak yang turut serta melakukan (medepleger), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sulteng menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik terhadap pelaku utama maupun pihak yang turut serta". tegas Laode. (***)
