Lebih 1 Kg Sabu Dimusnahkan, Kejari Sigi Perkuat Kepastian Hukum dan Pencegahan Kejahatan
SIGI, SARARAMEDIA.ID - Kejaksaan Negeri Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu siang, (15/4/2026) waktu setempat.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, SH.,MH serta melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai pemangku kepentingan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pengadilan Negeri Donggala, BNN Kota Palu, Polres Sigi, Dinas Kesehatan, unsur TNI, pemerintah kecamatan dan desa, tokoh agama, hingga masyarakat. Kehadiran lintas sektor ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam penegakan hukum di daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Sigi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian integral dari tugas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan, sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga kepastian hukum," tegas Irwan.
Ia menjelaskan, kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama, yakni memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, memberikan efek pencegahan terhadap peredaran barang ilegal, serta menunjukkan keterbukaan institusi kepada publik.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Mutiara Ayu Puspitasari, melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara periode Januari hingga April 2026.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 17 kasus narkotika mendominasi, dengan barang bukti sabu seberat 1.006,3929 gram. Salah satu barang bukti terbesar berasal dari terpidana Saul S. Pambere dengan berat mencapai 985,6 gram. Selain itu, terdapat pula ganja seberat 114,5373 gram dari terpidana Muhamad Faik alias Faik.
Tidak hanya itu, Kejari Sigi juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum lainnya, yang mencakup pelanggaran ketertiban umum hingga kejahatan terhadap orang dan harta benda.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional berdasarkan jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan menggunakan mesin pelumat, kemudian dicampur dengan bahan kimia seperti natrium hipoklorit dan fenol untuk merusak zat aktifnya sebelum dibuang secara aman. Sementara ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dipotong menggunakan alat khusus.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak terkait.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sigi berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap tindak pidana di wilayah Kabupaten Sigi. (***)
