Proyek Pengadaan Olahan Pakan Sigi 2023-2024 Berujung Korupsi, Dua Pejabat Ditahan 

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi kini memasuki babak baru setelah dua pejabat resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret pejabat strategis di lingkup organisasi perangkat daerah, sekaligus membuka dugaan praktik permintaan fee proyek kepada sejumlah penyedia jasa selama pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan tersangka diumumkan Kejari Sigi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 19 Mei 2026, usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Nomor: Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Dalam perkara itu, penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial MA dan IH. MA diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, sementara IH merupakan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

"Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap penyedia jasa dan kontraktor pada kegiatan pembangunan serta pengadaan peralatan olahan pakan," ujar Resky dalam keterangan resminya.

Ia mengungkapkan, proyek yang menjadi objek penyidikan meliputi kegiatan konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan hingga konsultansi pengawasan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik dugaan pemerasan dilakukan dengan meminta sejumlah fee kepada para penyedia jasa dengan besaran berbeda sesuai jenis pekerjaan.

Pada tahun 2023, fee yang diduga dipungut sebesar 10 persen setelah pajak untuk seluruh jenis kegiatan, baik konsultansi perencanaan, pembangunan fisik, pengadaan peralatan maupun konsultansi pengawasan.

Sementara pada tahun 2024, persentase fee disebut mengalami peningkatan pada beberapa item pekerjaan. Untuk konsultansi perencanaan, pengadaan peralatan dan konsultansi pengawasan diduga mencapai 20 persen setelah pajak, sedangkan pembangunan fisik tetap dipatok 10 persen. Dari praktik tersebut, penyidik menduga total uang yang diperoleh kedua tersangka mencapai sekitar Rp.767.750.000.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi serta menghadirkan ahli guna memperkuat pembuktian perkara. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, STNK, BPKB kendaraan, buku rekening, rekening koran, telepon genggam, uang tunai hingga barang bukti elektronik lainnya yang berkaitan dengan perkara.

"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua pihak sebagai tersangka," tegas Resky.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam jabatan. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal subsidair terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026.

"Proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku". tutup Resky. (***)

Sumber : Kasi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda., SH., MH

Editor : Ning/SM


Comment As:

Comment (0)