Nama Sejumlah Media Dicatut, Dugaan Penipuan Berkedok Wartawan Dilaporkan ke Polisi
PALU, SARARAMEDIA.ID - PT. Apreska Media Group, perusahaan media yang menaungi Faktasulteng.id, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pencatutan identitas media kepada Polresta Palu. Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul meningkatnya laporan dari berbagai kalangan yang mengaku menjadi sasaran pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan maupun staf media untuk meminta sejumlah uang.
Laporan tersebut diajukan pada Kamis (25/6/2026), oleh Wakil Pimpinan Redaksi Faktasulteng.id, Apriawan Repadjori, didampingi kuasa hukum Muhammad Tawakal, S.H., dari Kantor Hukum TW & Rekan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sejumlah pejabat pemerintah, anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, hingga warga mengaku dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan atau perwakilan media tertentu. Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga berupaya memperoleh uang dengan berbagai alasan.
Hasil penelusuran internal PT. Apreska Media Group menemukan bahwa para terduga pelaku tidak hanya mencatut nama Faktasulteng.id, tetapi juga diduga menggunakan identitas sejumlah media lain yang beroperasi di Kota Palu. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan calon korban dan mempermudah pelaku menjalankan aksinya.
Modus yang digunakan beragam. Mulai dari permintaan pembayaran kerja sama publikasi dan iklan, bantuan untuk korban bencana, bantuan duka cita, biaya pengobatan, hingga berbagai alasan lain yang mengarah pada permintaan transfer dana kepada pihak tertentu.
Dari hasil inventarisasi sementara, sedikitnya terdapat enam nomor telepon yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi tersebut. Nomor-nomor itu disebut telah menghubungi sejumlah pejabat pemerintah, anggota legislatif, dan tokoh masyarakat di berbagai daerah di Sulawesi Tengah.
Dalam perkembangan penanganan kasus, salah satu pengguna nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk menghubungi sejumlah pejabat berhasil diamankan oleh pihak pelapor. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik Polresta Palu guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sebagai bukti awal, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah dokumen dan materi pendukung kepada penyidik, antara lain tangkapan layar percakapan WhatsApp, daftar enam nomor telepon yang diduga digunakan pelaku, foto dan video yang dikirim kepada calon korban, keterangan dari pihak-pihak yang menerima pesan, serta dokumen legalitas perusahaan dan media yang menjadi korban pencatutan.
Wakil Pimpinan Redaksi Faktasulteng.id, Apriawan Repadjori, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga mencederai kredibilitas perusahaan pers dan profesi jurnalistik secara umum.
"Kami menegaskan bahwa seluruh wartawan maupun staf Faktasulteng.id bekerja berdasarkan penugasan resmi redaksi. Tidak ada satu pun yang diperkenankan meminta uang kepada narasumber, pejabat, maupun masyarakat dengan alasan apa pun. Jika ada pihak yang mengatasnamakan media kami dan meminta bantuan atau sejumlah uang, kami mengimbau agar segera melakukan verifikasi kepada redaksi," tegas Apriawan.
Sementara itu, kuasa hukum PT. Apreska Media Group, Muhammad Tawakal, S.H., menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pers.
"Kami mengapresiasi respons cepat Polresta Palu dalam menerima dan menindaklanjuti laporan ini. Kami juga mengajak masyarakat yang pernah menerima pesan serupa agar turut memberikan informasi kepada penyidik, karena keterangan para korban sangat dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara," ujarnya.
PT. Apreska Media Group juga mengajak seluruh perusahaan pers dan insan media di Sulawesi Tengah untuk memperkuat koordinasi serta membangun sistem verifikasi yang lebih efektif guna mencegah penyalahgunaan identitas media oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Perusahaan menilai praktik pencatutan nama media bukan hanya merugikan perusahaan pers yang menjadi korban, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan beretika.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polresta Palu. PT. Apreska Media Group menegaskan bahwa seluruh pihak yang diperiksa tetap harus dihormati hak-haknya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan berharap penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga menggunakan enam nomor telepon tersebut untuk melakukan pencatutan nama media dan dugaan penipuan terhadap pejabat maupun tokoh masyarakat di Sulawesi Tengah. (***)
