Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan Penyimpangan Administrasi Pertanahan di Kalukubula

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Dugaan praktik mafia tanah yang mencuat di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, kini menjadi perhatian publik. Seiring bergulirnya proses hukum di Polres Sigi, kuasa hukum korban meminta Pemerintah Kabupaten Sigi mengambil langkah evaluatif terhadap aparatur desa yang diduga terlibat dalam rangkaian persoalan administrasi pertanahan tersebut.

Permintaan itu disampaikan menyusul laporan dugaan tindak pidana penjualan tanah tanpa hak yang diajukan seorang warga bernama Kartini. Kasus tersebut saat ini tengah dalam penanganan aparat penegak hukum dan memasuki tahap penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Kuasa hukum Kartini, Mohamad Natsir Said, SH., MH, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan pelayanan pertanahan di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta terbebas dari praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Natsir, kepala desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan administrasi masyarakat, termasuk urusan pertanahan. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan aparatur desa dalam persoalan hukum, maka hal tersebut dapat berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Sebagai kuasa hukum korban, kami menyarankan agar Bupati Sigi melakukan evaluasi terhadap oknum-oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah. Langkah ini penting untuk menjaga integritas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat," ujar Natsir kepada wartawan, Jumat, (10/7/2026) malam.

Ia menilai evaluasi terhadap aparatur desa perlu dilakukan sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap jalannya pelayanan administrasi di desa. Menurutnya, persoalan hukum yang melibatkan penyelenggara pemerintahan desa tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi mencoreng citra institusi pemerintahan secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan bahwa dalam perkara yang menimpa kliennya terdapat dugaan penyimpangan administrasi yang patut ditelusuri secara mendalam. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan dokumen pertanahan yang kemudian menjadi dasar pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami melihat adanya indikasi yang perlu didalami dalam proses pemberkasan hingga terbitnya surat penyerahan baru. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar seluruh proses tersebut dapat diperiksa secara objektif dan transparan," tegasnya.

Dalam perspektif hukum, kata dia, penyidik tidak hanya perlu fokus pada dugaan penjualan tanah tanpa hak, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian administrasi yang berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan dimaksud. Mulai dari proses di tingkat desa, penerbitan surat-surat pendukung, hingga tahapan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Natsir berharap proses investigasi dilakukan secara komprehensif guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Menurutnya, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam proses tersebut perlu dimintai keterangan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami berharap penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan pihak-pihak yang terlibat sehingga perkara ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kartini telah menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Mohamad Natsir Said, SH., MH, Diki Algifari, SH, serta Moh. Maulana Patta, SH, dari Kantor Hukum Natsir Said & Partners Lawyer and Legal Consultant untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.

Penunjukan tersebut dilakukan setelah Kartini secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana menjual tanah tanpa hak ke Polres Sigi dengan Nomor: STTLP/183/VII/2026/SPKT/Polres-Sigi.

Kasus ini bermula ketika Kartini mengaku menemukan adanya dokumen surat penyerahan baru atas objek tanah yang dipersoalkan. Padahal, menurut pengakuannya, surat penyerahan asli masih berada dalam penguasaannya.

Dokumen baru tersebut diduga diterbitkan setelah adanya Surat Keterangan Kehilangan (SKH) yang diajukan ke pihak kepolisian dengan alasan dokumen sebelumnya dinyatakan hilang. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan terkait validitas dan proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan dokumen tersebut.

Selain itu, Kartini juga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam tahapan administrasi yang berhubungan dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah dimaksud. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang sedang ditangani penyidik Polres Sigi.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola administrasi pertanahan di daerah. (***)


Comment As:

Comment (0)