Penyidik Kejati Tetapkan Eks Kepala Bapenda Donggala Tersangka
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH. (Foto: Istimewa)
PALU, SARARAMEDIA.ID - Perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kembali diumumkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Dalam tahapan penyidikan yang terus bergulir, penyidik resmi menetapkan seorang mantan pejabat daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada sektor pertambangan di Kabupaten Donggala.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tengah menetapkan MOHAMMAD FAHRI OKTAFIANES, yang notabene pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019 hingga 2023, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemungutan pajak daerah pada kegiatan usaha pertambangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT. Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT. Juyomi Sinar Labuan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari hasil serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan tersangka dalam praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi selama menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai kepala instansi pengelola pendapatan daerah.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan terkait penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka. Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tengah masih terus mendalami perkara dengan menelusuri aliran penggunaan dana, mengumpulkan bukti tambahan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan daerah dan memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara komprehensif.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu. Penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah, akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abdul Sofian, SH., MH, di Palu, Rabu, 6 Agustus 2026, melalui group WhatsApp media center Kejati Sulteng. (***)
