Tidak Ada Penggusuran di LIK Tondo

PALU, SARARAMEDIA.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya turun tangan merespons konflik agraria yang menimpa ratusan warga Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo, Kota Palu. Warga di kawasan Mess Pondok Karya itu sebelumnya terancam digusur oleh pihak pengembang PT Intim Abadi Persada.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, bersama Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng, Eva Susanti Bande, turun langsung ke lokasi permukiman warga pada Jumat, (17/10/2025) waktu setempat. Kedatangan Wagub disambut haru dan antusias warga yang berharap campur tangan pemerintah atas persoalan yang telah mereka perjuangkan selama dua tahun terakhir.

Dalam dialog terbuka dengan warga, Reny menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi untuk melindungi hak masyarakat kecil yang terancam tersingkir oleh kepentingan korporasi.

"Saya tegaskan, tidak boleh ada penggusuran di sini. Pemerintah hadir untuk melindungi rakyatnya," kata Reny disambut sorak dukungan warga.

Ia meminta warga segera melapor kepada Satgas PKA jika masih ada intimidasi atau ancaman penggusuran dari pihak mana pun.

 

Konflik ini mendapat perhatian serius Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, yang telah menerbitkan dua surat resmi sebagai langkah penanganan kasus:

1. Surat Nomor 600.2/344/Dis-Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025: Instruksi penghentian sementara seluruh aktivitas penggusuran oleh PT Intim Abadi Persada.

2. Surat undangan resmi mediasi kepada pihak developer untuk hadir dalam pertemuan penyelesaian sengketa agraria pada Jumat, 24 Oktober 2025 mendatang.

 

Ketua RT 02/RW 12 LIK Tondo, Dwi Sartika, mengatakan warga telah berkali-kali melapor kepada pemerintah kelurahan dan kecamatan, namun tak kunjung mendapat solusi.

"Kami sudah dua tahun mencari keadilan. Baru kali ini kami benar-benar didengar," ucapnya terharu.

Sejumlah warga lainnya mengaku kecewa karena laporan mereka sebelumnya ke Pemerintah Kota Palu tak mendapat tindak lanjut.

Ketua Satgas PKA Sulteng Eva Susanti Bande menegaskan konflik tanah di LIK Tondo adalah bukti nyata ketimpangan agraria yang masih terjadi.

"Ini cermin arogansi modal yang mengabaikan hak dasar rakyat. Keputusan Gubernur jelas: tidak ada lagi air mata penggusuran di Sulawesi Tengah," tegasnya.

Ia memperingatkan pihak pengembang agar menghentikan segala bentuk tekanan terhadap warga.

"Surat Gubernur itu perintah resmi negara, bukan imbauan. Satgas PKA akan menindak tegas setiap pelanggaran". ujarnya.

Mediasi antara warga, pemerintah, dan pihak developer akan digelar 24 Oktober 2025. Publik kini menunggu komitmen semua pihak dalam menegakkan keadilan agraria yang berpihak pada kepentingan rakyat. (***)


Comment As:

Comment (0)