Polres Sigi Ungkap Kronologi Lakalantas Fatal di Kawasan Wisata Wayu

SIGI, SARARAMEDIA.ID - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sigi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal yang terjadi di kawasan objek wisata Paralayang Wayu, Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, Jumat (21/8/2026) sore. Petugas Satlantas bersama personel terkait langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman penyebab kecelakaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kecelakaan melibatkan satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi DN 1981 AA yang dikemudikan oleh Fadli Yundu. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WITA di area perbukitan kawasan wisata Paralayang Wayu.

Kapolres Sigi, AKBP. Kari Amsah Ritonga, SH., S.I.K., MH, melalui Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Rahmat menjelaskan bahwa hasil penanganan awal dan pemeriksaan sejumlah saksi menunjukkan kendaraan korban memasuki area yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan bagi kendaraan bermotor.

Menurut keterangan saksi di lokasi, sebelum memasuki area tersebut korban sempat mendapat teguran dan larangan dari petugas keamanan objek wisata. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan dan kendaraan tetap dibawa masuk hingga diparkir di kawasan tersebut.

"Setelah berada di lokasi, pengemudi diduga berupaya memutar kendaraan dengan mengambil haluan ke arah kanan. Pada saat manuver dilakukan, kendaraan kehilangan kendali dan terperosok ke lereng bukit yang cukup curam dengan kedalaman sekitar 40 meter," ujar Iptu Rahmat saat menjelaskan kronologi kejadian.

Akibat kecelakaan tersebut, korban yang masih berada di dalam kendaraan mengalami benturan keras pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Selanjutnya, petugas bersama pihak terkait melakukan proses evakuasi sebelum jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna penanganan lebih lanjut.

Kasat Lantas menegaskan bahwa proses penyelidikan dan pendalaman peristiwa telah dilakukan sesuai prosedur guna memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Selain melakukan olah TKP, petugas juga mendokumentasikan lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar area wisata saat insiden berlangsung.

Sebagai tindak lanjut, Polres Sigi kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan aspek keselamatan selama berkendara, terutama saat berada di kawasan wisata yang memiliki kondisi geografis berbukit dan medan yang cukup ekstrem. Pengendara juga diminta untuk mematuhi rambu-rambu maupun aturan yang berlaku, tidak memasuki area yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang bagi kendaraan, serta memastikan penggunaan sabuk pengaman demi meminimalisir risiko fatalitas apabila terjadi kecelakaan.

"Kepatuhan terhadap aturan keselamatan dan kewaspadaan terhadap kondisi medan merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan jiwa". tutupnya. (***)


Comment As:

Comment (0)