Jaringan Narkoba Palu-Luwuk Terbongkar, Polisi Amankan Satu Pelaku
BANGGAI, SARARAMEDIA.ID - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Banggai kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan Kota Palu dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banggai.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polresta Banggai terkait adanya dugaan pengiriman narkotika dari Kota Palu menuju Luwuk melalui jalur darat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan target. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada identitas dan jalur perjalanan yang digunakan oleh pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP. Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas melakukan operasi penindakan pada Sabtu dini hari (22/8/2026), sekitar pukul 00.30 WITA.
"Petugas melakukan pencegatan terhadap pelaku saat melintas di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Mapolsek Luwuk. Saat itu pelaku diketahui menumpangi kendaraan Toyota Avanza bernomor polisi DN 1384 CB yang bergerak dari Kota Palu menuju Luwuk," ungkap, AKP. Hasanuddin Hamid.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (49), warga Desa Tolisu, Kecamatan Toili Jaya, Kabupaten Banggai, sebagaimana tercantum dalam identitas kependudukan miliknya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 31 paket sabu jenis metamfetamin dengan total berat sekitar 36 gram, empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, plastik bening yang diduga digunakan untuk pengemasan, serta pembungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Menurut Hasanuddin Hamid, hasil penyelidikan sementara mengindikasikan bahwa narkotika tersebut berasal dari jaringan yang beroperasi di Kota Palu dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Banggai.
"Diduga kuat barang tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Palu yang hendak dipasarkan di wilayah Banggai," jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku semata, melainkan terus menelusuri jalur distribusi dan aktor lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini," tegasnya.
Polresta Banggai juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan tersebut dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai kasus peredaran gelap narkotika dan menjaga Kabupaten Banggai tetap aman dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Hms)
