Aty Landoala Bantah Tudingan Harta Kekayaan Terkait Dana CSR Desa Ganda-Ganda

Aty Landoala berikan keterangan saat ditemui di kediamannya di kawasan jalur dua, Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia. (Foto: Istimewa) 

MOROWALI UTARA, SARARAMEDIA.ID - Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online dan media sosial terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Aty Landoala, akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus membantah sejumlah informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

Keterangan tersebut disampaikan Aty saat ditemui awak media di kediamannya di kawasan Jalur Dua, Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia, Senin (8/9/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa aset dan harta kekayaan yang selama ini dimilikinya tidak memiliki hubungan dengan pengelolaan dana CSR sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan yang beredar.

Menurut Aty, dirinya merasa perlu menyampaikan penjelasan kepada publik karena namanya disebut secara langsung dalam pemberitaan tanpa adanya konfirmasi maupun upaya klarifikasi terlebih dahulu dari pihak yang mempublikasikan informasi tersebut.

Ia mengaku kecewa lantaran informasi yang beredar dinilai hanya bersumber dari keterangan sepihak dan tidak menghadirkan ruang bagi dirinya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

"Saya sempat kecewa karena nama saya disebut secara langsung, sementara yang bersangkutan belum pernah bertemu ataupun melakukan konfirmasi kepada saya," ujar Aty.

Dalam klarifikasinya, Aty secara tegas membantah anggapan yang menghubungkan sejumlah aset miliknya dengan dana CSR Desa Ganda-Ganda. Ia menjelaskan bahwa beberapa aset yang menjadi sorotan, termasuk rumah kos yang disebut dalam pemberitaan, telah dimilikinya jauh sebelum dirinya dipercaya menjadi bagian dari pengurus dana CSR.

"Kenapa harta saya diposting dan seolah-olah dikaitkan dengan dana CSR. Padahal kos-kosan itu sudah ada sebelum saya menjadi pengurus CSR," katanya.

Lebih lanjut, Aty memaparkan bahwa sumber penghasilannya berasal dari berbagai pekerjaan yang telah dijalaninya selama bertahun-tahun. Ia mengaku telah mengabdi sebagai Bendahara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) selama lebih dari satu dekade.

Selain itu, ia juga pernah bekerja di PT COR selama kurang lebih 10 tahun serta menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi sebagai kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek.

"Anak saya juga bekerja. Saya sendiri menjadi bendahara TKBM lebih dari 10 tahun, pernah bekerja di PT COR sekitar 10 tahun, dan juga menjalankan pekerjaan sebagai kontraktor," jelasnya.

Atas dasar itu, Aty menyatakan keberatan apabila seluruh aset maupun penghasilannya secara langsung dikaitkan dengan honor atau pendapatan yang diterimanya sebagai pengurus dana CSR.

"Kalau gaji atau honor di CSR lalu dikaitkan dengan seluruh harta yang saya miliki, tentu saya tidak bisa menerima hal itu," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Aty mengungkapkan bahwa sebelumnya ia memilih untuk tidak memberikan tanggapan meskipun merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut. Keputusan itu diambil setelah mendapat masukan dari sejumlah rekan agar tidak memperkeruh situasi di tengah agenda dan dinamika yang sedang berlangsung.

Namun, karena informasi serupa kembali mencuat dan terus menjadi perbincangan publik, ia akhirnya memutuskan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

"Sebenarnya sejak awal saya ingin memberikan bantahan, tetapi ada yang menyarankan agar menahan diri dulu. Karena pemberitaan itu kembali muncul, saya merasa perlu menyampaikan penjelasan," ungkapnya.

Aty juga menyoroti penggunaan namanya secara langsung dalam pemberitaan yang beredar. Menurutnya, apabila yang dipersoalkan adalah kelembagaan atau kepengurusan CSR, seharusnya informasi tersebut dapat disampaikan secara proporsional tanpa menyebut identitas seseorang sebelum dilakukan konfirmasi.

Terkait mekanisme pengelolaan dana CSR, Aty menjelaskan bahwa pencairan dana tidak dilakukan setiap bulan. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, pencairan biasanya dilakukan sekitar tiga hingga empat kali dalam setahun sesuai kebutuhan program dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan bahwa keterlibatannya dalam kepengurusan dana CSR baru dimulai sejak akhir tahun 2023.

“Pencairan dana CSR bukan dilakukan setiap bulan. Dalam setahun biasanya tiga sampai empat kali. Saya sendiri mulai terlibat sebagai pengurus sejak akhir 2023,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Aty kembali menegaskan bahwa aset yang menjadi sorotan dalam pemberitaan tidak berasal dari dana CSR. Ia meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan riwayat pekerjaan serta sumber penghasilannya sebelum menjadi bagian dari kepengurusan CSR.

"Yang saya bantah adalah pengaitan harta pribadi saya dengan dana CSR. Aset yang disebutkan itu tidak ada hubungannya dengan dana CSR". pungkasnya. (Ton)


Comment As:

Comment (0)